Rincian Harga Rokok Tembakau Terbaru per 1 Januari 2024, Cukai Naik hingga 10 Persen - News
News - Simak rincian harga jual rokok tembakau eceran per batang atau gram terbaru tahun 2024.
Diketahui, harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024.
Kenaikan tersebut terjadi terkait adanya penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Baca juga: Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024
Kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen, namun khusus untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah, yakni sebesar 5 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Adapun rincian harga jual rokok eceran per batang atau gram terbaru tahun 2024, sebagai berikut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Paling rendah Rp2.260 per batang atau gram
Golongan II: Paling rendah Rp1.380 per batang atau gram
Baca juga: APPNINDO Nilai Langkah DJPK Kemenkeu Tunda Pajak Rokok Elektrik Mampu Selamatkan Industri
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Paling rendah Rp2.380 per batang atau gram
Golongan II: Paling rendah Rp1.465 per batang atau gram
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Paling rendah Rp1.375 hingga Rp1.980 per batang atau gram
Terkini Lainnya
Berikut ini rincian harga jual rokok eceran per batang atau gram terbaru tahun 2024.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ini Respons Wakil Ketua Komisi XI Soal Akuisisi BTN Atas Bank Muamalat
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Jadi 140,2 Miliar Dolar AS
PLN Gandeng 28 Partner Kembangkan Infrastruktur Charging Baterai Kendaraan Listrik
Token Kripto Syariah Dapat Dukungan dari Indonesia dan Kenya
Ini Ragam Tantangan dalam Mediasi Utang di Indonesia