androidvodic.com

Menaker Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas ke PT ITSS Jika Terbukti Langgar Standar K3 - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas jika PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) terbukti melanggar standar Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3).

Diketahui, telah terjadi ledakan smelter di pabrik PT ITSS di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menewaskan 18 pekerja tewas pada 24 Desember 2023 lalu.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Ida menyebut, pihaknya melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada tanggal 8 hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan.

"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ujar Ida.

Baca juga: Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ITSS, DPR Minta Penegakan K3 Jadi Skala Prioritas

Menaker mengatakan, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: Ledakan Smelter PT ITSS Sebabkan 19 Pekerja Tewas, Menko Airlangga Duga Tak Terapkan K3 Secara Baik

Kini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Ledakan dan kebakaran tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS; kiri), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023), dan kebakaran smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI; kanan) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terbakar pada Kamis (28/12/2023). 
Ledakan dan kebakaran tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS; kiri), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023), dan kebakaran smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI; kanan) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terbakar pada Kamis (28/12/2023).  (Kolase Tribunnews/Ist)

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat