androidvodic.com

Viral, Mau Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 25 Juta, PLN: Tidak Benar - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Viral informasi di media sosial terkait adanya tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara alias PLN, yang berada persis di tanah milik warga.

Adapun, lokasinya diketahui berada di Malang, Jawa Timur.

Permasalahannya adalah, tiang listrik tersebut berada di wilayah tanah warga.

Sang, pemilik rumah menginformasikan apabila ingin memindahkan tiang listrik yang dimaksud harus membayar Rp 25 juta ke PLN.

Baca juga: PLN Berikan Promo Tambah Daya Listrik hingga 5500 VA dengan Harga Rp 202.400, Ini Rinciannya

Informasi tersebut beredar di media sosial dan dipublikasikan oleh @sosmedkeras di platform X.

"Ketika seorang pria keluhkan saat tiang listrik mau dipindah dari rumahnya, harus bayar Rp 25 juta ke PLN," tulis penjelasan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).

Dalam informasi tersebut juga tertulis keluhan sang pemilik rumah.

"Viral, padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh menyiapkan uang 25 jt," tulis seseorang yang diduga pemilik.

Adanya kabar tersebut, Tribunnews mencoba menghubungi manajemen PLN untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.

Plh. Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Tumpang Widi Wibisono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pengajuan pemindahan tiang listrik oleh sang pemilik tanah.

Baca juga: Sulap Tiang Listrik Jadi SPKLU, Bos PLN: Ekosistem EV Makin Menarik

"Setelah kami telusuri lokasi di video viral merupakan bengkel milik seorang warga di wilayah kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ungkap Widi kepada Tribunnews, Jumat (12/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, pemilik tanah belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini," sambungnya.

Tak hanya soal polemik pengajuan pemindahan tiang listrik, PLN juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan biaya pemindahan senilai Rp 25 juta tidaklah benar.

Baca juga: PLN Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu yang Atapnya Hampir Roboh di Depok

PLN juga meminta konten yang berisikan informasi yang tak valid itu untuk segera dihapus.

"Adapun informasi biaya sebesar 25 Juta didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN," papar Widi.

"Selanjutnya, PLN menyampaikan kepada Sdr. Agus (pemilik tanah) apabila terdapat permohonan maupun pengaduan terhadap layanan PLN dapat disampaikan melalui PLN Mobile," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat