androidvodic.com

Substitusi Batu Bara, 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah Dikirim ke Pabrik Semen di Cilacap - News

News, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan pengiriman perdana 30 ton refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, Jawa Tengah.

RDF yang diproduksi di TPST Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tersebut selanjutnya akan digunakan pada proses produksi semen di Pabrik Cilacap sebagai substitusi bahan bakar batu bara.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pengiriman RDF ke SBI Pabrik Cilacap sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah perkotaan dengan prinsip ekonomi sirkular, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sehingga lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Optimalkan Produktivitas, Area Operasional Pabrik Semen Terapkan Manajemen 5R

“Penggunaan RDF pada proses produksi semen di SBI Pabrik Cilacap merupakan langkah strategis mengakselerasi pencapaian target penurunan emisi karbon dengan meningkatkan substitusi energi panas atau thermal substitution rate (TSR), sebagaimana tertuang dalam SIG Sustainabiliy Road Map 2030," kata Vita ditulis Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kerja sama antara SBI dan Pemkab Sleman akan berlangsung selama 3 tahun. Setelah pengiriman perdana ini, Pemkab Sleman akan mengirimkan RDF melalui beberapa alternatif moda transportasi.

Baca juga: Manfaatkan Limbah Pertanian, Sekam Padi Jadi Bahan Bakar Alternatif di Pabrik Semen Ini

"Salah satunya adalah kereta api yang akan mengangkut 100 ton RDF per hari ke SBI Pabrik Cilacap," ucapnya.

Selain Kabupaten Sleman, kata Vita, kerja sama dalam pemanfaatan RDF juga telah dijalankan oleh SBI dengan berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Provinsi DKI Jakarta, dan pengelola sampah di Provinsi Bali.

Baca juga: Pabrik Semen Manfaatkan Sampah Perkotaan Jadi Bahan Bakar Alternatif

Sementara untuk Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Temanggung, masih menunggu implementasi lebih lanjut.

Sebelumnya, SBI dan Pemkab Sleman telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan RDF hasil pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu Kabupaten Sleman pada 13 November 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat