androidvodic.com

Proyek Rempang Eco City, Kementerian Investasi Ungkap 334 Jiwa Bersedia Direlokasi - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga akhir Desember 2023 sebanyak 334 orang bersedia direlokasi imbas proyek pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, di Batam.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, 334 orang itu bersedia ditempatkan di hunian sementara yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Baca juga: Rekomendasi Ombudsman RI Soal Pengembangan Rempang Eco City, Lindungi Kampung Tua!

Pasalnya, tanggal 10 Januari 2024 kemarin, telah dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk pembangunan rumah baru bagi warga terdampak. Target pengerjaannya akan berlangsung selama 2,5 bulan.

"Jika dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa," kata Yuliot dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/1/2024).

"Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco-City ini," sambungnya.

Yuliot menyampaikan bahwa percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco-City ini dipastikan terlaksana dengan mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak.

Selain melakukan koordinasi secara rutin dengan BP Batam, Kementerian Investasi/BKPM juga menggandeng erat K/L terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian hal-hal terkait lahan dan perizinan. Sementara penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR.

Baca juga: Besok 35 Warga Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

"Setelah diterbitkannya PP (Peraturan Presiden) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi," jelas dia.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per bulan Desember tahun 2023, upaya sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga.

Baca juga: Tudingan Konflik Rempang Dicampuri Intelijen Asing, Jubir Anies: Baiknya Percepat Proses Mediasi

Tercatat 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center.

Selain itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kementerian Investasi/BKPM juga secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergeseran sementara dan lokasi pengembangan proyek Rempang Eco-City.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat