androidvodic.com

Soal Kisruh Kebijakan Impor Daging Sapi, Ekonom Jelaskan Ketentuan di Perpres 125/2022 - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori ikut mengomentari isu Badan Pangan Nasional (Bapanas) memangkas volume impor daging sapi di tengah potensi meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

Khudori mengatakan kuota impor biasanya ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan Bapanas hanya sebatas mengeksekusi kuota impor agar sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag," kata Khudori kepada wartawan, Selasa (6/2/2024),

Khudori kemudian menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam tugasnya, akan mengeluarkan persetujuan impor.

Kemudian Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Adapun Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas, termasuk soal pasokan dan suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap Khudori.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat