androidvodic.com

Volume Penumpang Kereta Api Melonjak 44 Persen Saat Long Weekend - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, berdasarkan data pada Rabu (7/2) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

"Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) s.d Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," ujar Joni di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Contra Flow Tol Trans Jawa Saat Libur Imlek: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Menurut data KAI, rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

Di samping itu, Joni mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Lalu, ucap Joni, batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," tutur Joni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat