Cara Memperbaiki Skor Kredit BI Checking dari Daftar Hitam OJK, Lengkap Dengan Cara Cek Via Online - News
News – Simak, berikut adalah cara memperbaiki skor kredit BI Checking yang telah masuk ke daftar hitam OJK lengkap dengan cara ceknya via online
BI Checking ATAU SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang.
Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.
Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.
Skor kredit dalam BI Checking
Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking. Berikut rinciannya :
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Baca juga: Viral Pembayaran UKT di ITB Gunakan Skema Pinjol, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan dan OJK
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Cara memperbaiki skor BI Checking
Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di backlist dan masuk daftar hitam OJK.
Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.
Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.
Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.
Cara cek SLIK OJK secara online :
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser Di halaman utama,
- Klik menu "Pendaftaran"
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,
- Lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Kemudian klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Klik “Selanjutnya”
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
- Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(News/ Namira Yunia)
Terkini Lainnya
Berikut adalah cara memperbaiki skor kredit BI Checking yang telah masuk kedaftar hitam OJK via online.
Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping
Skor kredit dalam BI Checking
Cara memperbaiki skor BI Checking
Cara cek SLIK OJK secara online :
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
KCIC Layani 2,6 Juta Penumpang Whoosh hingga Juni 2024
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah