androidvodic.com

Saat Inul Cs Masih Was-was Pajak Hiburan Bakal Melonjak Lagi - News

News -- Pemerintah disebut membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Inul Daratista, artis yang juga pengusaha karaoke pun menyambut senang keputusan tersebut.

Pajak yang dianggap sangat mencekik pengusaha hiburan itu bakal menggerus bisnisnya. Padahal usahanya tersebut sempat terganggu saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Masuk Kategori Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Industri Spa Harusnya Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan

Ia mengaku sebelum Pandemi masih memiliki 7.000 karyawan, akan tetapi wabah Covid-19 telah 'menyapu'  2.000-an karyawannya.

Kini ia berusaha membangun kembali usahanya seperti sebelum tahun 2020 yang lalu.

Pemilik nama Ainur Rokhimah itu mengatakan ia juga turut membantu pemerintah dengan memberikan penghasilan bagi karyawannya dan tidak lupa absen membayar pajak.

Bersama sejumlah pengusaha hiburan dan artis seperti Rudy Salim, Hotman Paris dan anggota Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mereka melakukan anjang sana ke Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Perekonomia Airlangga Hartarto.

Mereka mengeluhkan kenaikan pajak yang dianggap sangat memberatkan para pengusaha hiburan.

Respons kedua pejabat negara pun positif, Luhut dan Airlangga sepakat dengan para pengusaha hiburan, belum saatnya pajak dinaikkan.

Dab pada akhir Januari lalu, kenaikan pajak tersebut akhirnya dibatalkan.

"Nah fix ya ga naik, jangan sampai saya dan abang HP (Hotman Paris) berkumandang lagi," kata Inul Daratista disertai tangkap layar pemberitaan televisi, di Instagram, Rabu (31/1/2024).

Namun, di balik kegembiraannya tersebut, masih ada rasa was-was pajak hiburan bisa melonjak suatu saat.

Baca juga: Tanggapan Ustaz Solmed soal Rumah Mewahnya yang Kini Disorot Ditjen Pajak, Singgung Edukasi

Untuk mengantisipasi hal tersebut, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Uji materi tersebut menggugat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat