androidvodic.com

Divestasi Vale Indonesia Diteken Sore Ini, Erick Thohir Sebut Program Hilirisasi Akan Tancap Gas - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Tambang atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) segera menjadi pemilik saham mayoritas PT Vale Indonesia (kode saham: INCO).

Adapun agenda Penandatanganan Dokumen Transaksi Pengambilalihan Saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk, akan berlangsung di Jakarta, Senin (26/2/2024) sore.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ketika Pemerintah menjadi pemilik mayoritas saham Vale Indonesia, maka percepatan pengembangan program hilirisasi digadang-gadang akan semakin cepat.

Baca juga: Ini Keuntungan yang Didapat Indonesia Jika Menjadi Pemilik Saham Mayoritas PT Vale Indonesia

Diketahui, Vale Indonesia termasuk dalam jajaran perusahaan nikel terbesar di Indonesia.

Menurut Erick, sejauh ini, program investasi dan hilirisasi yang dijalankan Vale Indonesia cukup lambat.

"Yang penting kan kalau kita sudah kepemilikannya secure, dia punya blueprint hilirisasi dipercepat, itu kita lebih kontrol bagaimana performance perusahaan dan komitmen," ungkap Erick saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut Erick mengungkapkan, terkait detail harga pihaknya belum dapat memberikan secara rinci. Hal ini dikarenakan Vale Indonesia merupakan perusahaan publik.

Namun, yang pasti, pasca MIND ID menjadi penguasa saham mayoritas, Kementerian BUMN membuka kemungkinan jajaran Direksi hingga Komisaris INCO akan ditentukan oleh Pemerintah.

"Paling komisaris dan direksi, tapi enggak terlalu principal (utama) lah, Selama ini mereka sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat