androidvodic.com

Banjir Produk Impor di Tanah Abang, Menteri Teten Pastikan Sudah Ada Pengaturan Pengetatannya - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menilai fenomena banjir produk impor di Pasar Tanah Abang telah tertangani.

Teten mulanya menyebutkan banyak produk lokal di Pasar Tanah Abang tidak bisa bersaing dengan produk yang berasal dari luar negeri.

Maka dari itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk pengetatan barang impor.

Baca juga: Menteri Teten Ajak Debat Influencer Gemar Promosi Produk Impor: Saya Mau Tau Pemikirannya Gimana

"Pak Presiden waktu itu dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu sudah meminta ada pengaturan pengetatan impor consumer good, barang-barang konsumsi dari luar, supaya produk dalam negeri tidak terpukul, baik yang dijual di offline maupun di online ya," kata Teten ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Teten pun menegaskan bahwa untuk mengatasi pengetatan impor ini tinggal menunggu mulai diimplementasikannya Permendag 36/2023, yaitu pada 10 Maret 2024.

"Saya kira itu saja yang perlu segera dimplementasikan," kata mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Teten memandang bahwa usai Permendag 36/2023 diimplementasikan, pemerintah masih harus terus mempelajari sejumlah dampaknya.

Ia mencontohkan ketika banjir produk impor ini, ada perusahaan konveksi lokal yang mengeluh tak bisa bersaing dengan produk dari luar.

Nah, ia pun menyebut pemerintah akan mempelajari terus apakah Permendag 36/2023 benar bisa membantu perusahaan konveksi tersebut.

"Kami terus pelajari karena kan misalnya asosiasi konveksi masih merasakan mereka produknya tidak bisa bersaing dengan produk dari luar gitu," ujar Teten.

Sebagai informasi, Permendag 36/2023 ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36/2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat