androidvodic.com

Mulai 5 April 2024, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang untuk Kelancaran Arus Mudik - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Pemerintah memprediksi pada momen Lebaran 2024 akan ada pergerakan masyarakat dengan jumlah 193,6 juta orang untuk pulang ke kampung halaman.

Menjaga kelancaran pergerakan masyarakat, pemerintah berencana melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Bukan hanya di ruas-ruas jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku di ruas jalan non tol.

Baca juga: Contra Flow Tol Trans Jawa Saat Libur Imlek: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Aturan ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro dalam keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.

Meski kendaraan di atas masih bisa beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Dirjen Perhubungan Darat.

Ruas jalan tol yang di batasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat