androidvodic.com

Dampak Panjang Kenaikan PPN 12 Persen, Mulai dari Kenaikan Harga Hingga Turunnya Pendapatan Negara - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 memiliki sejumlah dampak mulai dari kenaikan harga barang hingga menurunnya pendapat negara.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya, utamanya biaya produksi, sehingga nantinya harga-harga akan meningkat.

"Harga-harga meningkat, konsumen harus membayar lebih tinggi terhadap barang dan jasa yang akan diperolehnya," katanya dalam diskusi daring bertajuk "PPN Naik, Beban Rakyat Naik", Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online Sebelum 31 Maret 2024, Lengkap dengan Cara untuk Dapatkan EFIN

Menurut Heri, jika naiknya harga barang dan jasa tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan masyarakat yang juga tinggi, daya beli akan melemah.

Jika daya beli masyarakat menjadi lemah, akan terjadi utilisasi produksi di sektor riil, kemudian sektor retail juga akan menurun.

Penjualan dikhawatirkan akan menurun karena masyarakat daya belinya lemah atau mereka perlu menghemat lebih ekstra untuk mengalokasikan sejumlah anggarannya dengan kondisi harga yang meningkat.

"Kalau di sisi ritel misalnya terjadi penurunan, utilisasi produksi mengalami penurunan, tentunya ini akan menyebabkan dunia usaha ini akan menyesuaikan penggunaan input produksinya," ujar Heri.

Salah satu penyesuaian penggunaan input produksi adalah tenaga kerja. Penyesuaian tenaga kerja bisa saja seperti pengurangan jam kerja atau penggunaan tenaga kerjanya yang dikurangi.

Heri mengatakan, penyesuaian tenaga kerja akan berdampak terhadap pendapatan dunia usaha yang menurun. Kalau pendapatan menurun, konsumsinya akan menurun, sehingga akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Jika pertumbuhan ekonomi terkoreksi, dikhawatirkan nanti pada akhirnya adalah pendapatan negara bisa saja tumbuh tidak sesuai ekspektasi atau bahkan justru mengalami penurunan.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom: Kenaikan Pajak Tidak Berdampak Positif

"Pajak itu ada titik optimalnya, di mana masyarakat bisa menerima dengan kemampuan konsumsi yang ada pada saat itu," tutur Heri.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen.

Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartanto kepada awak media.

Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat