androidvodic.com

Aturan HGBT Wajib Dilaksanakan untuk Dorong Daya Saing Industri Dalam Negeri - News

Laporan Wartawan News, Lita Febriani

News, JAKARTA - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diberlakukan pada 7 sektor industri mencakup pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Program HGBT untuk sektor industri ditetapkan sebesar 6 dolar AS per-MMBTU dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan berlaku hingga Desember 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, HGBT merupakan program pemerintah yang mengacu pada Perpres, sehingga semua kementerian/lembaga yang terlibat harus melaksanakan aturannya.

"Kalau kita ikuti betul isi dari Perpresnya, pada intinya untuk meningkatkan daya saing industri, bahwa industri membutuhkan akses bahan baku yang lebih mudah, lebih pasti, lebih murah dan lain sebagainya, termasuk dalam konteks gas sebagai bahan baku industri, itu harus dilaksanakan," tutur Agus Gumiwang, Rabu (20/3/2024).

Dia meminta semua kementerian/lembaga (K/L) melihat secara luas dampak dari program ini kepada negara.

Jika Perpres dari program HGBT tidak dilaksanakan oleh K/L akan dirasa aneh, terlebih aturan tersebut dibuat langsung oleh presiden.

"Mengenai HGBT masing-masing kementerian/lembaga tidak boleh melihatnya secara sempit. Jadi jangan terus melihat keuntungan dari kementerian/lembaga yang dipimpin oleh masing-masing. Cost and benefit itu bukan dilihat dari kementerian/lembaga masing-masing, harus dilihat cost and benefit bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Efek ganda dari penerapan HGBT akan menciptakan pertumbuhan luar biasa pada tujuh industri penerima program.

Baca juga: Ada Wacana Program HGBT Diperluas ke Semua Sektor Industri, Dirjen Migas Justru Minta Kaji Ulang

Dia berharap program ini dapat diperluas ke industri lain dan dilanjutkan di tahun mendatang. Agar penciptaan daya saing industri dalam negeri kian kuat.

"Kalau keinginan saya tujuh sektor industri maupun sektor yang belum masuk ke dalam program HGBT itu harus mendapatkan harga gas yang baik untuk daya saing. Kami pasti mendukung itu (dilanjutkan). Kami sudah rasakan manfaat bagi industri ketika mereka bisa menikmati harga gas yang baik, sehingga daya saing meningkat," imbuhnya.

Guna menciptakan produk-produk berdaya saing tinggi, negara wajib hadir, membina dan mendampingi para industrinya.

Baca juga: Kementerian ESDM Ajukan Penyesuaian Penerimaan Negara Atas Insentif HGBT

"Jadi penciptaan produk yang punya daya saing tinggi itu negara harus hadir, tidak bisa sendiri. Negara harus membina dan mendampingi para industri agar memproduksi produk-produk yang berdaya saing," ungkap Agus.

Pupuk Indonesia sebagai perusahaan yang juga menikmati insentif dari program HGBT menyatakan jika harga gas naik akan berdampak ke berbagai sektor.

"Kalau harga gas naik dampaknya pada harga pupuk naik. Kalau harga pupuk naik ada pula yang terdampak. Satu, kalau pupuknya pupuk subsidi, maka tagihan pupuk subsidi meningkat. Tapi kalau pupuk non-subsidi maka harga pupuk yang dibeli petani itu meningkat. Kalau peningkatan harga pupuk lebih cepat dari harga komoditasnya, sudah pasti orang akan mengurangi konsumsi pupuk. Kalau mengurangi konsumsi pupuk, sudah pasti produktivitasnya akan turun," terang Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

Rahmad menyatakan, program HGBT punya dampak langsung pada pencapaian ketahanan pangan nasional. Oleh karenanya, pihaknya berharap dan mendorong agar kebijakan HGBT ini diteruskan.

"Berakhir 31 Desember 2024, kita harapkan ini bisa dilanjutkan. Dari informasi yang kita dapatkan ini mendapat sambutan baik dari SKK Migas, ESDM, Kementerian Perindustrian, bahkan saat Raker Komisi IV dengan Kementan. Ini sudah dijadikan keputusan di mana Kementan dan Komisi IV meminta agar HGBT diteruskan. Sepertinya baik pemerintah dan DPR, kami sebagai produsen pupuk atau BUMN dan masyarakat petani, semua berharap HGBT ini bisa diteruskan," ucap Rahmad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat