androidvodic.com

Pengamat: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Picu Praktik Koruptif Oknum Bea Cukai - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri.

Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan Batas Barang Bawaan 32 Kg, Timbang 2 Hari Sebelum Pulang ke Tanah Air

Menurutnya, apabila tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri kehadiran Permendag 36/2023 bukan sebuah solusi.

Trubus justru melihat aturan ketat terhadap pelancong ini malah memperkuat fungsi petugas Bea Cukai.

“Mereka menjadi super power dan dikhawatirkan melakukan abuse of power bagi setiap pelancong yang datang dari luar negeri,” kata Trubus kepada Tribun, Kamis (21/3/2024).

Kebijakan tersebut juga dianggap berpeluang menimbulkan praktik koruptif bagi oknum petugas Bea Cukai.

Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag 36/2023.

Ada m lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya antara lain alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Baca juga: Implementasi e-CD Bantu Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Jika penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, petugas Bea Cukai bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Kalau saya melihat malahan seharusnya pemerintah fokus pada mafia impor yang justru menjual barang-barang murah di Indonesia dan merusak produk di dalam negeri,” ungkapnya.

Dengan aturan baru itu, Trubus haqul yaqin akan ada banyak deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya banyak uang lalu membawa barang jasa titipan (jastip) ke Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat