Menteri ESDM Sebut Kelanjutan Kebijakan HGBT Belum Jelas - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melangsungkan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait kebijakan harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).
Diketahui, kebijakan ini tengah dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali pada tahun depan, tepatnya 2025.
Namun sayangnya, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan apapun. Lantaran, Menteri terkait lainnya yakni Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tak hadir.
Baca juga: Bos Pertamina Turun ke Lapangan Tinjau Kesiapan Sarfas Energi Periode Ramadan-Idul Fitri 2024
"Menteri Keuangan (datang), Menteri Perindustrian enggak datang. Jadi ya belum selesai (bahas) HGBT," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).
"Jadinya mau ditanyain begitu (terkait perpanjangan), tapi kan belum lengkap, belum kuorum," sambungnya.
Tak hanya soal perpanjangan, rapat antara 3 Menteri ini sejatinya juga membahas perluasan kebijakan HGBT.
Arifin mengungkapkan, ke depan 3 Menteri ini dijadwalkan akan kembali bertemu untuk membahas HGBT.
Diketahui, kebijakan HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Iya (periode masa kebijakan) kan masih panjang. (Keputusan) tergantung kuorum nanti kan. Ini belum kuorum itu tadi," pungkasnya.
Baca juga: Strategi Grup LPKR Melakukan Penghematan Energi
Memang jika merujuk pada ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT untuk industri akan berakhir pada 2024 ini.
Dan saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kelanjutan kebijakan ini.
Terkini Lainnya
Memang jika merujuk pada ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT untuk industri
Kunjungan Turis Asing Pulih Mendekati Sebelum Pandemi, Tembus 1,14 Juta di Mei 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN
LKPP-Kemendagri Terbitkan SEB untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Layanan Umum Daerah
Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya
5 Tips Investasi Saat Pasar Keuangan Bergejolak
Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Desa Cimahpar, Kab. Sukabumi