Ombudsman: Kementerian Pertanian Lakukan Maladministrasi Pelayanan Rekomendasi Impor Bawang Putih - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Layanan RIPH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian (Kementan).
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Baca juga: Harga Pangan per 14 Februari: Bawang Merah Turun Jadi Rp33.350, Bawang Putih Dijual Murah Rp38.550
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Sehingga menyebabkan tindakan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pelayanan RIPH Bawang Putih,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif.
Selain itu, Yeka mengatakan, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online.
Selanjutkan, pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.
Komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan.
Lembaga yang memiliki kewenangan adalah Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi hortikultura.
Terkini Lainnya
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus