androidvodic.com

Persoalan BBM Jelang Arus Mudik: Pertalite Tak Lagi Dijual, SPBU Curang Hingga Bensin Dicampur Air - News

News, JAKARTA - Persoalan Bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Lebaran 2024 dalam beberapa hari ke belakang menjadi sorotan.

Pertama, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak curang dalam menjual BBM.

Akibat dari tindakan tersebut, tiga pompa ukur BBM kini telah disegel dan pemiliknya dikenakan sanksi dari Pertamina.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, SPBU Rest Area KM 42 telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas RAFI Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang," kata Zulkifli yang kembali ditulis Kamis (28/3/2024).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," paparnya.

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024). (Kemendag)

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," lanjutnya.

Ia menyebut, SPBU Rest Area Km 42 melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.

BBM Dicampur Air

Puluhan kendaraan mogok massal usai mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam.

Sejumlah pengendara bahkan menguras tangki kendaraan mereka untuk mengetahui penyebab mesin yang tiba-tiba mati meski bensin terisi penuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat