androidvodic.com

Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat - News

News, JAKARTA - Penerimaan bea cukai Indonesia mengalami penurunan 3,2 persen year on year jika dibandingkan dengan realisasi pada periode sama di tahun lalu sebesar Rp 58,4 Triliun.

Penurunan ini diakibatkan penurunan pada komponen cukai.

Penerimaan cukai hasil tembakau Indonesia turun sebanyak Rp 5 triliun di 2023.

Pada 2022, penerimaan cukai dari produk tembakau sebesar Rp 218 triliun, kemudian pada 2023 turun menjadi Rp 213 triliun.

"Penurunan cukai tembakau disebabkan tingginya harga komoditas lain, seperti bahan pokok," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, pada Senin (1/4/2024).

Situasi ini, kata dia, membuat masyaraka beralih ke rokok ilegal.

"Sehingga kenaikan ini, masyarakat beralih ke rokok ilegal," ujarnya

Dia menilai kenaikan cukai berkaitan situasi ekonomi.

Menurut dia, kenaikan cukai yang terjadi ketika pertumbuhan ekonomi stagnan justru akan membuka ruang bagi para produsen rokok ilegal.

Maka kebijakan pengendalian tembakau harus dilihat berbagai aspek, fiskal maupun non-fiskal.

Kini, pemerintah sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rancangan Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Kesehatan yang mengandung banyak muatan, mulai dari persoalan tenaga kesehatan hingga pengetatan produk tembakau dari sisi fiskal dan non-fiskal.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung, menyatakan memang RPP Kesehatan akan berdampak pada industri tembakau.

Hal-hal yang mencuat jadi pembahasan ialah kelangsungan industri, hubungan kerja, pemasukan bagi negara, dan komoditas tani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat