androidvodic.com

TikTok Sambangi KPPU, Luruskan Berbagai Informasi yang Beredar di Publik - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik.

KPPU saat ini melakukan penilaian awal terhadap transaksi akuisisi saham dan aset atas Tokopedia yang rampung pada 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada 13 dan 19 Maret 2024.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto memastikan audiensi yang dilakukan TikTok tetap menjaga independensi proses penilaian atas notifikasi yang dilakukan pihaknya.

Ia mengatakan, kunjungan TikTok ke kantornya tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan.

Sebab, hal itu merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan.

"Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Taufik dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Taufik mengatakan, TikTok menjelaskan peta persaingan di e-commerce saat ini.

Selain itu, TikTok disebut juga menjelaskan apa yang dilakukan dalam mendukung konsumen, akses pasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan atas produk lokal Indonesia.

TikTok menyampaikan komitmennya memberikan harga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.

Baca juga: Migrasi Hampir Rampung, TikTok-Tokopedia Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal

Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya.

KPPU menggarisbawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar,
dan menghimbau masyarat untuk turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.

Baca juga: UE: Facebook dan TikTok Harus Beri Label di Konten Deepfake AI

“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan ke KPPU,” tegas Taufik.

Sebagai informasi, dalam pertemuan ini, perwakilan TikTok dihadiri oleh Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader dan pimpinan ByteDance, Tokopedia serta kuasa hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat