androidvodic.com

Pengelola Ragunan Tegaskan Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp 500 Ribu - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang imbau wisatawan agar tak buang sampah sembarangan.

Dikatakan Bambang bagi wisatawan yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

"Kita selalu ingatkan masalah kebersihan itu prioritas. Ada peran pengunjung juga ikut menjaga kebersihan," kata Bambang kepada awak media di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024).

Baca juga: Warga yang Berlibur di Ancol Diprediksi Bakal Meningkat saat Akhir Pekan

Ia mengingatkan berdasarkan Perda No 3 tahun 2013. Ada saksi Rp 500 ribu bagi oknum buang sampah sembarangan.

"Kita sebenernya tidak ingin memberikan denda. Tapi ini ada aturan lho jangan main-main dengan buang sampah sembarangan," tegasnya.

Kemudian diungkapkannya bahwa butuh waktu lama pengelola Ragunan untuk menyadarkan wisatawan agar buang sampah pada tempatnya.

"Kita butuh waktu untuk menyadarkan masyarakat sejak 2010 adanya gerakan Ragunan bersih, dan setelah kurang lebih lima tahun, pengunjung baru kelihatan perubahannya. Jadi semakin tertib," kata Bambang.

Sementara itu pantauan News di Taman Margasatwa Ragunan di beberapa titik telah terpasang beberapa banner imbauan agar wisatawan tak buang sampah sembarangan.

Pihak pengelola juga terlihat sudah menyiapkan banyak titik tempat sampah.

Keterangan foto: Imbauan larangan buang sampah sembarangan di Ragunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat