androidvodic.com

Arif Budimanta: Memacu Pertumbuhan Ekonomi RI Butuh Percepatan Penerapan UU Cpta Kerja - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dinilai Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta, membutuhkan reformasi struktural.

"Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," ujar Arif dikutip Senin (16/4/2024).

Disampaikan Arif saat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja kembali menggelar focus group discussion yang mengusung tema "Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha" beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Tekankan Pentingnya Kalangan Pengusaha Pahami Aturan Ketenagakerjaan

Arif menyampaikan kepada 70 peserta FGD, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.

"Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis resiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Resiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya," terang Arif.

Sehingga, menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.

Lebih lanjut, Arif menekankan, bahwa dalam era 4.0, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.

“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital.” Jelasnya.

Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan, jadi aturan itu tidak hanya berada di tingkat Kementerian saja, daerah pun perlu mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sejalan dengan peraturan pusatnya.” Jelas Arif.

Sebagai penutup sambutannya, Arif mendorong para peserta FGD untuk melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis.

“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) sedang melakukan monitoring akan implementasi pelayanan perizinan berusaha di lapangan. Apakah sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan, sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif.” Ungkapnya.

Selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam memudahkan perizinan berusaha, Rahma Julianti, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan yang paling penting memberikan kepastian kepada pemohon.

“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu," tambah Rahma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat