androidvodic.com

Satgas UU Cipta Kerja Tekankan Pentingnya Kalangan Pengusaha Pahami Aturan Ketenagakerjaan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menekankan pentingnya kalangan pengusaha memahami isu hingga aturan soal ketenagakerjaan maupun perizinan berusaha.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Soalisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan bahwa dengan diselenggarakannya workshop ini adalah sebagai bentuk pemberdayaan perempuan dari sisi ekonomi sehingga bisa menjadi perempuan berdaya dan mandiri.

"Kolaborasi dengan IWAPI tidak hanya kami lakukan sekali saja, tetapi setiap tahun satgas mengundang IWAPI untuk melaksanakan workshop terkait perempuan dalam lensa ekonomi," ujarnya dikutip, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Ganjar Bicara Pendidikan Inklusi Hingga Aspirasi Buruh Soal UU Cipta Kerja saat Debat Pilpres 2024

Tina mengatakan bahwa tujuan workshop kali ini tidak hanya sosialisasi terkait pembuatan NIB ataupun SPP-IRT, tetapi bagaimana hubungan ketenagakerjaan secara sederhana sehingga IWAPI sebagai pelaku usaha dapat memahami isu-isu yang perlu ditangani harus seperti apa pendekatannya berdasarkan UU yang berlaku.

"IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi Masyarakat, sehingga aturan terkait ketenagakerjaan perlu kami sampaikan," jelas Tina.

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna, menegaskan bahwa Satgas UU Cipta Kerja akan menerima berbagai macam masukan dari IWAPI baik dalam konteks ketenagakerjaan maupun perizinan berusaha untuk menyempurnakan PP 5/2021.

“Kedepannya, banyak hal yang perlu disinergikan antara pemerintah dan IWAPI untuk mendorong Indonesia yang semakin maju dan bersahabat dengan para pengusaha," ujar Ktut.

Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa para pelaku usaha perempuan yang tergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala terkait permasalahan hukum antara pekerja dan pelaku usaha.

"Saya harap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masalah antara pekerja dan pelaku usaha bisa selesai, tidak lagi saling memviralkan suatu permasalahan," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat