androidvodic.com

Pasca Putusan MK, Dunia Usaha Harapkan Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani melihat putusan Mahkamah Konstitusi akan mendukung penciptaan iklim usaha yang positif.

"Kami melihat putusan MK ini tentunya memberikan kepastian hukum terhadap konflik Pemilu yang ada," ujar Shinta saat dihubungi Tribunnews, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pasca-putusan MK, Elite Politik Mulai Merapat ke Prabowo, Jokowi Mulai Ditinggalkan?

Hal tersebut diutarakan Shinta merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya baik Paslon 01 maupun Paslon 03 sesuai putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Harapan kami ini dapat mendukung penciptaan iklim usaha atau investasi domestik yang lebih stabil," terang Shinta.

Selain itu, Shinta meyakini seusai putusan tersebut akan mendukung adanya kepercayaan investor dan ekspansi yang lebih tinggi di dunia usaha. Namun, transisi kepemimpinan diharapkan dunia usaha dapat dijaga agar tetap damai.

"Sehingga transisi dapat terjadi dengan lancar tanpa ada gangguan sosio-politik yang berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti," imbuh Shinta.

Kemudian, Pemerintah juga perlu mewaspadai perkembangan geopolitik yang terjadi saat ini, di antaranya konflik Rusia - Ukraina, dan konflik di Timur Tengah. Sebab, meski terjadi stabilitas politik di dalam negeri, dampak geopolitik tersebut tetap akan terasa dalam bentuk realisasi investasi.

Baca juga: Kadin: Perputaran Uang Selama Lebaran Rp 157,3 Triliun

"Khususnya di sektor-sektor yang berpotensi terkena dampak negatif yang besar atau langsung dari kondisi geopolitik yang ada saat ini seperti sektor manufaktur. Karena itu upaya-upaya untuk peningkatan kepercayaan berusaha atau berinvestasi di dalam negeri perlu terus dilakukan agar kita tidak menambah tantangan pertumbuhan ekonomi lain yang seharusnya bisa kita hindari pada saat-saat ini," ucap Shinta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang. Para hakim konstitusi saat membaca putusan menolak dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin, di antaranya soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.

Namun, terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, yang memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat