androidvodic.com

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Astindo: Harusnya Tidak Berlaku ke WNI - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mempertanyakan soal rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.

"Iuran pariwisata tujuannya untuk apa dulu. Apakah sudah dipelajari dari negara lain, atau dari maskapai, beban-beban yang dimasukkan dalam komponen tiket apa saja," ujar Pauline saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: YLKI: Konsumen Penerbangan Bakal Anjlok oleh Rencana Iuran Pariwisata

Menurut Pauline, Pemerintah harus menjelaskan ke masyarakat soal rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat. Misalnya, ucap Pauline, pengenaan iuran pariwisata tersebut untuk Warga Negara Asing saja, atau dikenakan juga kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

"Apakah hanya untuk wisatawan mancanegara seperti Bali atau seluruh WNI harus menanggung. Dan harusnya tidak berlaku untuk WNI, tiket domestik yang dikonsumsi oleh WNI," terang Pauline.

Baca juga: INACA: Iuran Pariwisata Jadi Beban Bagi Penumpang hingga Maskapai Penerbangan

Selain itu, Pauline juga menyoroti pentingnya Pemerintah membahasnya dengan para stakeholder, seperti maskapai penerbangan serta pihak pihak terkait dengan industri pariwisata.

"Karena tourism fund ini juga kan untuk kepentingan pariwisata, tapi apakah kita akan mendapatkan manfaat dari tourism fund tersebut. Lalu, siapa yang kelola dananya. Banyak kajian yang harus dilakukan dan melibatkan stakeholder," terang Pauline.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Hanya Cari Cuan dari Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat

Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat