Mudahkan Penanganan Kasus Lintas Negara, Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga di Indonesia akan bekerja sama dengan interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, satgas ini akan menggandeng interpol seperti apa yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Marsekal Hadi Beberkan Strategi Pemerintah Jaring Bandar Judi Online di Luar Negeri
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol. Sama seperti satgas TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain," kata Usaman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/4/2024).
Dengan adanya kerja sama dengan otoritas di negara lain, Usman menyebut penanganan akan menjadi komprehensif.
Usman mengatakan, keterlibatan Interpol dilatari temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.
Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023, terdapat server yang berada di Filipina dan Kamboja.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain," ujar Usman.
Baca juga: Menko Polhukam Soroti Judi Online Jenis Slot: Paling Diminati di Indonesia
Adapun Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Di antaranya, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Di satgas ini, Kominfo akan mengawasi ruang digital, OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, sedangka polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," pungkas Usman.
Terkini Lainnya
satgas pemberantasan judi online akan menggandeng interpol seperti yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang
BERITA REKOMENDASI
Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp200 Triliun
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp200 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi
Tarif dan Jadwal LRT Jabodebek Terbaru, Berlaku Mulai 1 Juni 2024
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card, Penumpang Whoosh Bisa Dapat Tiket Lebih Hemat
Berikut Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024 di Seluruh Provinsi di Indonesia
Produksi Batu Bara Nasional Ditargetkan Mencapai 710 Juta Ton, KAI Logistik Bidik Kelola 28 Juta Ton