androidvodic.com

Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi - News

News, JAKARTA - Pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan potongan terhadap gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Ini Klaim Tapera Bisa Cegah Stunting, Benarkah?

Adapun potongan sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.

Jokowi Sebut Penolakan Hal Biasa

Presiden Jokowi menyampaikan Tapera sudah melalui hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Ia pun mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

"seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Amanat Konstitusi

Istana melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat.

Hal itu kata Moeldoko merupakan amanat konstitusi.

"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera ini diatur oleh UU," kata Moeldoko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat