androidvodic.com

Soal Warung Madura, Komisi VI DPR: Operasional 24 Jam Bentuk Inovasi, Aneh Jika Dilarang - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa. Warung Madura ini merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

"Operasional 24 jam itu merupakan bentuk inovasi dan strategi mereka untuk mendapatkan ceruk pasar tertentu. Justru aneh jika kemudian dilarang," ujar Amin saat dihubungi Tribunnews, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Pengamat: Menyingkirkan Pedagang Kecil

Amin mendorong agar model inovasi bisnis ini diadopsi untuk UMKM lainnya agar bisa bersaing dan bertahan hidup ditengah persaingan dengan pasar modern baik supermarket maupun minimarket.

Dari sisi ketersediaan produk, warung Madura menawarkan berbagai pilihan produk kebutuhan sehari-hari, termasuk beras, minyak curah, dan barang-barang lain yang mungkin tidak tersedia di minimarket.

Dengan jam operasional nonstop 24 Jam, mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja kapan saja, terutama di luar jam operasional toko lain.

Warung Madura sering menawarkan harga yang lebih murah dengan mengambil keuntungan yang tipis, namun dengan volume penjualan yang tinggi.

"Mengapa bisa murah, karena sistem ekonomi gotong royong yang diterapkan membuat harga bisa bersaing. Pemilik warung Madura menjaga hubungan baik dengan pemasok, yang membantu dalam memastikan pasokan barang yang baik dan harga yang kompetitif," terangnya.

Inovasi lainnya, mereka memiliki konsep desain yang unik dan menarik, seringkali dengan barang-barang yang tidak biasa dijual di warung kelontong lain.

"Pemerintah mestinya mendukung UMKM sejenis warung Madura, karena berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian rakyat kecil," ucap Amin.

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Sedangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.

”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).

Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat