androidvodic.com

Banyak Insiden Diunggah di Medsos, Bea Cukai Bantah Baru Bertindak Tangani Kasus Bila Sudah Viral - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menolak disebut pihaknya baru bertindak menangani kasus apabila kasus tersebut sudah viral di media sosial.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

"Enggak ada itu. Semua kita jalan," kata Askolani.

Baca juga: Viral Kotak Mainan Milik Influencer Medy Renaldy Tertahan dan Rusak, Dirjen Bea Cukai: Tanya DHL

Ke depannya, Askolani menyebut Bea Cukai akan memperkuat komunikasi dengan publik.

"Kita terus perkuat. Dengan sistem komunikasi kita yang bagus, kita bisa selesaikan (masalah-masalah yang ada, red),' ujarnya.

Tak hanya memperkuat komunikasi dengan publik, Askolani menyebut pihaknya juga akan mengedukasi pemangku kepentingan lainnya seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

"Perbaikan dan penguatan insyaallah terus kita lakukan. Termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka," ujarnya.

Belakangan ini, layanan Bea Cukai (BC) tengah menjadi sorotan warganet usai beberapa kasus viral seperti barang hibah kiriman Korea untuk SLB di Indonesia tertahan sejak 2022 dan pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta.

Baca juga: Tiru Perkataan Hakim Saldi Isra, Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Untuk kasus barang hibah dari Korea untuk SLB, hari ini pihak SLB sudah menerima langsung barang tersebut dari Bea Cukai.

Sementara itu, untuk pembelian sepatu dengan pajak yang tinggi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain kasus pengiriman sepatu, bendahara negara juga mengatakan terdapat kasus lain yang serupa yaitu pengiriman action figure (Robotic). Dia menilai, dua kasus tersebut viral lantaran pengenaan bea masuk dan pajak.

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun Instagramnya.

Sri Mulyani menyampaikan, kedua kasus tersebut telah selesai lantaran pembayaran bea masuk sudah terealisasi dan barang-barang itu telah diterima oleh penerima barang.

"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat