Terkini Lainnya
TAG
Ombudsman RI meminta klarifikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani terkait polemik pemeriksaan barang bawaan
Harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani menjadi sorotan masyarakat pasca viralnya layanan Bea Cukai tentang bea masuk barang dari luar negeri.
Layanan Bea Cukai (BC) sempat menjadi buah bibir warganet di media sosial usai mencuat kasus pengiriman sepatu seharga Rp 10 juta
Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) yang barang hibahnya dari Korea Selatan tertahan di Soekarno-Hatta sejak 2022, menyampaikan permohonan maaf
Askolani menolak disebut pihaknya baru bertindak menangani kasus apabila kasus tersebut sudah viral di media sosial.
Askolani menjelaskan soal viral kasus kiriman produk mainan dari luar negeri milik influencer Medy Renaldy tertahan di Bea Cukai.
Petugas dari PJT akan membuka barang-barang kiriman itu terlebih dahulu, baru kemudian petugas Bea Cukai memeriksanya.
Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai dari Maret 2021 hingga sekarang. Askolani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,8 miliar.
Sri Mulyani Indrawati berpendapat, aturan barang bawaan ke luar negeri itu bertujuan untuk mempermudah penumpang utamanya pelaku usaha
Pita cukai desain baru 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun.
Dirjen Bea Cukai Askolani kemudian menjelaskan duduk permasalahannya. Biaya Rp 118 juta tersebut bukan dipungut oleh Bea Cukai.
Teten Masduki buka suara soal viralnya kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang produk ekspornya ditahan dan ditagih Rp118 juta.
Dia bilang, pelabuhan tikus juga tidak akan bisa diawasi kalau hanya aparat penegak hukum yang melakukannya.
Selain modus lewat pelabuhan tikus, barang impor ilegal juga disebut bisa masuk melalui pelabuhan besar.
Bupati Banyuasin H Askolani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) untuk mendukung pencegahan stunting di Kabupaten Banyuasin.
DJBC menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.
Askolani mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejagung itu untuk meminta bahan-bahan dokumen. Namun, dia enggan menjelaskan dokumen tersebut
Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian, sepatu dan tas bekas.
Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa.
Namun, setelah melewati proses pengadilan di tahun 2017, DJBC kalah dan hasilnya tidak ditemukan tindak pidana.