androidvodic.com

Pedagang Warteg Ikut Prihatin Jika Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Para pedagang warung Tegal (Warteg) turut bersimpati jika warung Madura tidak diperkenankan untuk bukan selama 24 jam. Musababnya, mereka kerap terbantukan dengan pasokan dari warung Madura.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menerangkan, biasanya para pedagang Warteg juga kerap beli bahan-bahan pokok di warung Madura terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk memasak esoka hari.

"Adanya warung Madura buka 24 jam, membantu Warteg yang belanja malam - malam terbantu," ujar Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/4/2024).

Mukroni berujar, pedagang Warteg juga terganggu aktivitasnya jika pemerintah menerapkan aturan warung Madura tidak boleh buka 24 jam.

"Iya terganggu aktivitasnya," tutur Mukroni.

Sedangkan, menurut Mukroni, Warteg sendiri juga ada yang buka 24 jam. Hanya saja, biasanya Warteg tersebut merupakan franchise atau waralaba dari merek tertentu, bukan perseorangan.

Baca juga: Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang

"Tidak sebanyak warung Madura, yang banyak sekali yang buka 24 jam. Kalau Warteg yang franchise yang kebanyakan buka 24 jam," tutur Mukroni.

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam. Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Sedangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Baca juga: Soal Warung Madura, Ikappi: Pemerintah Harusnya Berpihak Ke Rakyat Kecil

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.

”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).

Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat