androidvodic.com

Soroti Permendag 36/2023, YLKI: Perlu Ada Barang Luar Negeri Jumlah Minimal Bebas Bea Masuk - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlu ada barang dari luar negeri yang dibebaskan dari biaya masuk.

Hal tersebut merespon Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor selesai dilakukan.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tersebut adil. Di satu sisi konsumen dapat membawa barang dalam jumlah lebih banyak, baik umtuk keperluan pribadi maupun untuk tujuan bisnis. Di sisi lain ada pemasukan buat negara.

Baca juga: Sempat Viral Kiriman Sepatu Terkena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Klaim Sudah Selesai

"Tapi catatannya, perlu ada jumlah minimal yang dibebaskan dari bea masuk. Dengan asumsi barang bawaan tersebut barang pribadi sebagai oleh-oleh dan bukan tujuan bisnis. Jadi konsumen yang tujuan wisata atau non bisnis tidak dibebankan biaya tambahan," ujar Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (1/5/2024).

Selain itu, ucap Agus, perlu ada penjelasan terkait aturan ini antara lain tentang besaran bea masuk untuk spesifikasi barang baik keperluan pribadi ataupun diperdagangkan.

"Dengan demikian, celah yang ada tidak dimanfaatkan oleh petugas di lapangan dengan menyalahi wewenang," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi. Dari yang sebelumnya ada pembatasan mengenai jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, kini peraturan tersebut tak lagi diberlakukan.

Adapun aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.

"Saya sudah tanda tangan revisi Permendag (Nomor 36 Tahun 2023). Permendagnya jadi nomor 7 (tahun 2024)," kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dalam peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan membawa berapapun barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak.

"Jadi, mau beli 5 mau beli 6 (barang), terserah saja, tapi bayar pajak. Kemarin kan 2 (barang) lebih enggak boleh, nah (sekarang) itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ujar Zulhas.

Namun, pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, untuk barang bawaan dari luar negeri seperti komputer dan handphone masih dibatasi karena masalah keamanan. Sementara untuk barang lain, sudah kembali diperbolehkan penumpang membawa berapapun jumlahnya.

"Memang kalau yang untuk hp dan komputer itu kan menyangkut keamanan, dibatasi memang iya, tapi (barang) lain-lain enggak," jelas Zulhas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahan baku industri yang juga sempat dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, kini sudah tidak lagi.

"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi. Bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border," ujar Zulhas.

Kemudian, soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga direvisi, di mana kini yang dibatasi hanyalah nilainya. Total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS. Detail selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia berharap, dengan adanya revisi peraturan ini, kegaduhan mengenai Permendag 36 bisa terselesaikan. Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat