Terkini Lainnya
TAG
Menurut Said Iqbal, aturan tersebut justru merugikan dunia usaha dalam negeri dan di satu sisi menguntungkan pengusaha asing, utamanya China.
Presiden KSPI Said Iqbal menduga ada praktik korupsi di balik lahirnya Permendag No 8 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag itu merupakan peraturan yang prinsipnya dinamis, sehingga perlu dilihat lagi ke depannya perkembangannya akan seperti apa.
Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.
Produk Menteri Perdagangan no 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin
Banyak pelaku dan asosiasi industri dalam negeri yang mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Permendag 8/2024.
Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya.
Di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.
Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Mereka yang hadir di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau langsung penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tak dibatasi jenis dan jumlahnya serta dapat diimpor baik dalam kondisi bekas.
Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023.
Pemerintah akan merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.
Kebijakan yang mengatur bawang bawaan PMI akan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan ini menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya.
Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri.