androidvodic.com

Hasyim Tiga Kali Ongkosi PPLN Tiket Jakarta-Belanda, Hingga Fasilitasi Apartemen di Kuningan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Hal itu terungkap dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dimana Hasyim menjadi teradu atas aduan dari seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.

CAT melaporkan Hasyim ke DPKK sebab melakukan dugaan asusila terhadap dirinya.

“Bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang.

Hasyim juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat CAT pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500,00.

Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,00.

“Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000,00,” ungkap Dewi.

Hasyim juga diketahui membelikan CAT layar monitor seharga Rp5.419.000,00.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan terkait denganuang yang digunakan untuk memfasilitasi CAT bukan bersumber dari keuangan negara.

Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Hasyim kepada CAT membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara keduanya.

“Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain,” pungkas Dewi.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat