androidvodic.com

Serikat Buruh Heran Pemerintah Pilih Untungkan Asing Ketimbang Selamatkan Industri Dalam Negeri - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal heran dengan pemerintah yang justru membuat regulasi yang merugikan rakyat dan dunia usaha dalam negeri lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang membolehkan aplikator atau platform jual beli daring untuk membuka jasa kurir logistik.

"Bikin regulasi, merugikan rakyat, merugikan buruh, merugikan dunia usaha, dengan regulasi permen, dengan regulasi peraturan dirjen," kata Said Iqbal kepada wartawan saat aksi unjuk rasa serikat buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Menurut Said Iqbal, aturan tersebut justru merugikan dunia usaha dalam negeri dan di satu sisi menguntungkan pengusaha asing, utamanya China. 

"Jadi, aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha, menguntungkan asing. Sekali lagi menguntungkan asing, terutama China. Membanjir barang-barang China," ungkapnya.

Bukannya menyelamatkan industri dalam negeri, pemerintah lewat dua regulasi itu disebut memilih membiarkan pihak asing mengimpor produk tekstil mereka ke dalam negeri.

"Bayangkan impor tekstil itu membanjiri dikala industri domestik kedodoran. Aneh, bukannya menyelamatkan industri domestik dalam negeri, tapi membiarkan asing dalam bentuk impor tekstil," kata dia.

Baca juga: Produk China membanjiri Indonesia, puluhan pabrik tekstil tutup dan badai PHK - Kondisi industri tekstil sudah darurat

Kata Said Iqbal, imbas regulasi tersebut, diperkirakan pada bulan Juli ini akan ada puluhan ribu pekerja bidang jasa kurir dan logistik yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sekarang industri tekstil sudah PHK puluhan ribu. Industri kurir dan logistik diperkirakan mulai bulan ini, puluhan ribu," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa para buruh kali ini, mereka menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik. 

Menurut para buruh, ancaman PHK ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka juga menilai bahwa ancaman PHK adalah imbas dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membolehkan aplikator atau platform jual beli daring untuk membuka jasa kurir logistik.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

Para buruh meminta pemerintah pencabutan Permendag 8/2024 dan membatalkan Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik. 

"Cabut, sudah tidak usah pakai berkilah-kilahlah," pungkas Said Iqbal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat