androidvodic.com

Permendag 7/2024 Berlaku Mulai 6 Mei 2024, Ini Tiga Pokok Pengaturannya - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Peraturan tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.

Kini, telah terbit Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2023.

Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Baca juga: Banyak Diprotes, Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Permendag

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo menjelaskan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan.

Tiga pokok pengaturan itu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” kata Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/5/2024).

Dijelaskan Arif, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan hal itu, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag.

Kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L), tetap berlaku ketentuan lartasnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Banyak Diprotes, Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Permendag

"PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Arif.

Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

“Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan," tutur Arif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat