Ahli Keuangan: Bansos Melanggar Regulasi Belanja APBN, 01 dan 03 Kok Tak Mempersoalkan di Sidang MK? - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Tim pasangan 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan tim pasangan 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD disebut tidak mempersoalkan regulasi belanja APBN dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Padahal menurut Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Andalan, Hamdani, pemerintah jelas melanggar regulasi belanja APBN dalam hal pembagian bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Eksaminasi Publik atas putusan MK tentang hasil Pilpres 2024 yang berlangsung daring pada Sabtu (4/5/2024).
"Kita lihat dari regulasi. Kita bicara dulu dari UU-nya, apa yang jadi persoalan ini sebenarnya persoalan berkaitan dengan bantuan sosial itu menyangkut masalah pelanggaran daripada Undang-Undang Keuangan Negara," ujarnya.
Hamdani menjelaskan persoalan bansos melanggar pasal 27 ayat 4 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan hanya dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN.
Lalu juga pasal 14 ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara tertulis ihwal dalam penyusunan rancangan APBN, menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian tahun berikutnya.
Kemudian pasal 3 ayat 3 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang melakukan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tersebut tidak tersedia.
"Termasuk juga menyangkut masalah baik yang tidak ada dianggarkan tetapi ternyata dicairkan tetapi direalisasikan atau kurang anggarannya direalisasikan lebih daripada anggarannya itu melanggar aturan," tuturnya.
Baca juga: 4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024
"Ini kemudian ada juga yang tidak diusulkan seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial, tidak diusulkan tiba-tiba masuk. Itu juga pelanggaran tapi baik 01 03 tidak mempersoalkan hal-hal seperti ini," ia menambahkan.
Dalam sidang sengketa pilpres beberapa waktu empat menteri kabinet Jokowi dipanggil untuk memberi keterangan yang salah satunya berkaitan dengan bansos.
Baca juga: Refly Harun Tegaskan Bansos Sebagai Alat Pemenangan Prabowo-Gibran Terbukti di Persidangan
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pemanggilan ini terjadi setelah kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta MK memanggil empat menteri itu.
Sementara kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK memanggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
menurut Ahli Keuangan Negara, Hamdani, pemerintah jelas melanggar regulasi belanja APBN dalam pembagian bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
Projo: Gara-gara Jagoan PDIP Kalah di Pilpres 2024, Jokowi Disalahkan
Klub Presiden: Upaya Prabowo Pertemukan Megawati, SBY, dan Jokowi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Harga Emas Antam 4 Mei 2024: Turun Lagi Rp5.000, per Gram Dibanderol Rp1.313.000
UMKM Belum Siap Jalani Sertifikat Halal, Mendag: Ya Harus Siap
Semakin Luas, Adopsi AI Bisa Digunakan Banyak Sektor Industri
Lindungi Konsumen, IFG Life Gabung di Keanggotaan LAPS SJK untuk Aduan Pemegang Polis
Komitmen Budaya Keselamatan, Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024