androidvodic.com

KPK Usut Dugaan Aset Hasil Korupsi di Anak Usaha Telkom PT Sigma Cipta Caraka - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran uang korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC),atau Telkomsigma, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Penelusuran oleh KPK juga akan mengejar aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi di Telkomsigma.

Dengan metode follow the money, KPK akan memeriksa para pihak yang turut kecipratan aliran uang korupsi anak perusahaan pelat merah dengan kode emiten TLKM tersebut.

"Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan dikutip Kamis (16/5/2024).

Asep mencontohkan, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. KPK akan memanggil dan memeriksa tidak hanya tersangka, tetapi juga pemilik rumah yang dibeli oleh tersangka.

"Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya. Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu," terangnya.

Asep menekankan, penelusuran aliran uang termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi PT SCC.

Apalagi, KPK menaksir kerugian negara akibat korupsi di anak usaha PT Telkom tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," tandasnya.

KPK sedang mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Berdasarkan penghitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.

Dugaan kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

Baca juga: Diam-diam KPK Usut 2 Kasus Korupsi Terkait PT Telkom, Ada yang Penyidikan dan Penyelidikan

Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.

KPK menduga pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut, termasuk pula soal identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

Baca juga: Kuartal Pertama 2024, Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1 Persen YoY

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

Namun, berdasarkan sumber internal News, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat