androidvodic.com

Aturan Impor Direvisi, Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (17/5/2024) kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan revisi Permendag tersebut menindaklanjuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024).

"Per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," kata Menko Perekonomian dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Para Menteri Bungkam Usai Rapat Bahas Revisi Permendag Batasan Impor

Airlangga menyatakan, melalui Permendag ini terjadi relaksasi beberapa komoditas yang sebelumnya diperketat oleh Permendag 36 Tahun 2023 yaitu barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup. Kemudian, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Kata dia, komoditas tersebut tidak perlu lagi menggunakan Pertek dari Kementerian Perindustrian hanya perlu laporan surveyor (LS) tanpa perlu persetujuan impor (PI).

Baca juga: Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi

"Nah artinya komoditas yang di dalam permendag tersebut diperketat, dikembalikan ke aturan sesuai dengan Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS," tutur Airlangga.

Dikatakan Airlangga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sebagai upaya mengatasi masalah penumpukan barang-barang impor di pelabuhan. Tercatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, sebanyak 9.11 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebelumnya mengutip Kompas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 tersebut akan selesai pekan ini.

Zulhas mengatakan, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sedang memasuki tahap harmonisasi antarlembaga dan kementerian terkait.

Kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut di antaranya mengenai barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat