androidvodic.com

Indikasi Fraud Indofarma, Anggota DPR: Harus Ada Peningkatan Transparansi dalam Laporan Keuangan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak melihat harus ada peningkatan transparansi dalam laporan keuangan dan operasional perusahaan. Hal tersebut merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal dugaan fraud di PT Indofarma Tbk.

Fraud berimbas terhadap gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum dibayarkan. Merespon itu, kata Amin Ak, beberapa masalah yang dihadapi oleh BUMN berpangkal dari tidak dijalankannya Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik.

"Soal tata kelola keuangan misalnya, temuan fraud bukan hanya di Indofarma, sebelumnya dugaan manipulasi laporan keuangan juga terjadi di sejumlah BUMN seperti Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA)," ujar Amin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Cermati Laporan Investigasi BPK tentang PT Indofarma

Dalam menghadapi masalah ini, lanjut dia, perampingan aturan dan penggabungan perusahaan yang diambil Menteri BUMN Erick Tohir cukup efektif memperbaiki kinerja BUMN yang tidak sehat.

"Namun langkah tersebut memang tidak cukup mengingat moral hazard sudah berlangsung lama," tambah Amin.

Menurutnya, harus ada reformasi atau perbaikan tata kelola BUMN secara radikal, termasuk mengganti manajemen yang tidak kompeten dan memperkuat pengawasan internal.

"Juga harus ada peningkatan transparansi dalam laporan keuangan dan operasional perusahaan, yang bisa diakses oleh publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan pemangku kepentingan dapat memantau kinerja BUMN," kata Amin.

Selain itu, sejumlah BUMN juga harus didorong untuk berinovasi agar dapat bersaing secara global. Investasi dalam riset dan pengembangan serta teknologi menjadi bagian dari rencana ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Di dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya sebesar Rp 371,8 miliar.

Baca juga: Karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia dan Indofarma Dikabarkan Belum Terima Gaji dan THR

Sedangkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendukung proses hukum yang terjadi pada PT Indofarma (Persero) Tbk. Selagi proses hukum berjalan, PT Bio Farma (Persero) selaku holding akan menopang restrukturisasi utang dan pelunasan gaji pegawai yang tersendat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, seusai menyampaikan pidato kunci dalam DBS Asian Insights Conference 2024, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Memang ada fraud di Indofarma. Kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung. Memang harus ada tindakan hukum," ujar Kartika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat