androidvodic.com

Kemenhub Periksa Bus Pariwisata di DKI, Bogor dan Banten, Ini Jumlah yang Tak Memenuhi Syarat - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat, data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pemeriksaan itu dalam rangka memastikan keselamatan transportasi jalan khususnya terkait bus pariwisata, di momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri," kata Hendro dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023

Hendro mengatakan, Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, serta pengelola area wisata.

Ia menuturkan dari 67 bus pariwisata yang dilakukan pemeriksaan, didapati 46 bus atau 69 persen yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar. Sisanya, ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP," ujar Hendro.

"Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," sambungnya.

Hendro menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

Baca juga: Bus Pariwisata Terguling di Imogiri Bantul, Tiga Penumpang Tewas, Bus Terakhir Uji KIR Tahun 2019

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," jelas Hendro.

Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 - 26 Mei 2024 dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat