androidvodic.com

Mendag Zulkifli Hasan Minta Ibu-ibu Cek LPG di Rumah: Banyak Praktik Curang - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para ibu-ibu mulai mengecek gas elpiji yang ada di rumah masing-masing.

Sebab, kata dia, mulai banyak praktik kecurangan mengurangi isi gas elpiji 3 kg.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa biasanya gas elpiji 3 kg bisa cukup hingga sebulan.

Namun, karena praktik kecurangan ini, hanya dalam empat hari saja bisa habis.

Baca juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Proses Jalur Hukum SPPBE Nakal yang Kurangi Isi LPG 3 Kg

"Coba ibu-ibu cek kalau (beli) tabung gas 3 kilo, biasanya (cukup untuk) sebulan, ini empat hari habis. Sangat merugikan masyarakat. Atau biasanya satu minggu, ini 5 hari habis," katanya di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Menurut penemuan pihaknya, rata-rata gas elpiji 3 kg diisi hanya sebesar 2,2 hinga 2,3 kg.

Itu berarti ibu-ibu yang membayar untuk elpiji 3 kg, tidak mendapatkan apa yang semestinya ia dapatkan.

"Mestinnya ibu bayar 3 kilo, tapi terimanya 2,3 kilo. Berarti dikortingnya berapa itu? 30 persen. Bayangin, Bu. Jadi kalau bayar 30 ribu, dapatnya cuma 20 ribu nilainya," ujar Zulhas.

Tak hanya pembelian gas elpiji 3 kg, dia bilang kecurangan juga terjadi ketika konsumen melakukan pengisian bahan bakar untuk kendaraan.

Ia mengatakan, ada banyak SPBU yang bohong ketika mengisi bensin kendaraan milik konsumen.

"Kemarin kami cek, masyarakat kalau beli bensin benar enggak kalau bayarnya 10 liter, dapatnya betul 10 liter? Nah, itu banyak yang bohong," tutur Zulhas.

"Jadi, kalau mobil isi bensin 10 liter, kadang-kadang dapatnya bisa 4-5 liter. Nah, kami cek nih sekarang, ketahuan. Ini beberapa hari ini lagi rame. Marah," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan ada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga (PKTN) Kemendag yang tugasnya melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat