Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang Tapera saat Pensiun - News
News - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menjelaskan, pekerja mandiri maupun swasta yang sudah memiliki rumah, maka uang yang berada di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diambil kembali.
Namun, Moeldoko menuturkan pengambilan uang itu baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah masuk masa pensiun.
"Bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus membangun rumah? Kita diskusi tadi di dalam, nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujar Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Moeldoko menegaskan, program Tapera ini layaknya tabungan bagi para pekerja.
Dia juga mengungkapkan, Tapera baru akan berlaku masif pada 2027 mendatang, sehingga terbukalah ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif," tuturnya.
Moeldoko turut menjelaskan alasan program Tapera ini harus diikuti oleh pekerja mandiri maupun swasta.
Awalnya, dia menuturkan, Tapera adalah program perpanjangan dari program serupa yang dibuat oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yaitu terkait penyediaan perumahan.
Namun, sambungnya, program dari Bapertarum tersebut dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Lantas, saat ini, Moeldoko mengungkapkan program tersebut kini juga bakal diperuntukkan bagi pekerja mandiri maupun swasta.
"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," katanya.
Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko menuturkan hingga saat ini masih ada 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.
Di sisi lain, Moeldoko juga menyebut pemerintah menyoroti soal tidak seimbangnya kenaikan gaji dan tingkat inflasi, sehingga membuat banyak orang terdampak dan salah satunya adalah tak terjangkaunya harga rumah.
Terkini Lainnya
Tabungan Perumahan Rakyat
Moeldoko menegaskan pekerja bisa mengambil uang Tapera saat masa pensiun jika memang sudah memiliki rumah.
BERITA REKOMENDASI
YLKI: Penolakan Kebijakan Tapera Dari Masyarakat Makin Keras
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perang Ukraina Bikin Perekonomian Uni Eropa Suram, Analis Terkenal AS Bilang Kesejahteraan Merosot
IHSG Siang Ini Bertahan di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.133
Harga Gabah Melonjak, BPS Catat Inflasi Beras di Tingkat Eceran Sebesar 0,10 Persen
Astra Financial Raup Laba Bersih Rp 2,1 Triliun di Kuartal I 2024
Nilai Tukar Petani Indonesia Naik Jadi 118,77 di Juni 2024, NTUP Ikut Terangkat ke 121,9