androidvodic.com

Bapenda Ingatkan Pengusaha Karaoke dan Spa untuk Bayar Pajak, Ini Aturan dan Besarannya - News

News, JAKARTA - Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan seperti karaoke, spa atau griya pijat wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024

“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujar Morris dalam pernyataannya, Rabu(5/6/2024).

Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh: Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kemudian penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Besaran Tarif Pajak PBJT

Subjek dan wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Kemudian wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Melansir laman BPRD.Jakarta.go.id, untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%, terkecuali diskotek, karaoke, klub malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengatakan PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. PBJT diterapkan di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

Penjelasan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, yang pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai pajak restoran.

Transformasi ini merupakan wujud pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat