androidvodic.com

Tapera Dinilai Mencekik Pekerja Mandiri karena Menambah Beban Keuangan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyampaikan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan 'mencekik' pekerja mandiri.

Hal tersebut disampaikan Alifudin merespons penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menteri PUPR dan Menkeu Sepakat Tunda Potongan Gaji untuk Tapera, Ini Respons Serikat Buruh

Alifudin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.

"Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri," ujar Alifudin saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, hal itu tercantum pada Pasal 15 ayar (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Alifudin, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," terangnya.

Sebab, lanjut Alifudin, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.

Baca juga: Keberatan Iuran Tapera, Andovi Da Lopez: Mana Hasil Hasil Kajian Pemerintah ke Masyarakat?

"Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Tentu keputusan ini mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Alifudin.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimun hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif. Alifudin mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat