androidvodic.com

Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) menyebutkan bahwa cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa akan ada penambahan beban sebagai dampak dari regulasi ini.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.

Baca juga: Perempuan Bekerja Boleh Cuti Hingga 6 Bulan, MenPPPA: RUU KIA Telah Diuji Komprehensif

"Apalagi Apindo mendorong untuk membantu pemerintah menurunkan stunting. Jadi memang seribu hari pertama ini sangat penting," kata Shinta ketika ditemui di di Swissôtel PIK Avenue, Jakarta, Kamis (6/6/2024) malam.

Meski demikian, Shinta menyoroti soal cuti tiga bulan yang bisa diperpanjang tiga bulan lagi dengan kondisi tertentu.

Ia memandang definisi dari kondisi tertentu itu harus diperjelas lagi.

Kondisi tertentu itu mengharuskan pekerja mendapatkan surat keterangan dokter. Nah, Shinta mempertanyakan, dokternya itu harus seperti apa. Apakah dokter spesialis atau yang lain.

Terkait dengan penambahan beban, Shinta mengatakan hal itu pasti akan terjadi, sehingga perusahaan harus mengantisipasinya.

Beban yang bertambah ini tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari nonfinansial seperti jumlah pekerja.

"Ini sebenarnya (penambahan bebannya) tidak hanya finansial, tetapi juga nonfinansial karena harus mencari orang. Ada pekerjaan yang harus diisi, pekerjaannya harus berjalan, itu harus mencari pengganti," ujar Shinta.

Lalu, Shinta juga tidak ingin UU KIA ini membuat kesempatan bekerja perempuan menurun.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA ini sebagai dalih untuk menurunkan partisipasi gender di perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat