Terkini Lainnya
TAG
Kecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar pada perempuan ketimbang leki-laki.
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kemnaker sambut baik persetujuan DPR atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang.
Apindo sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.
Aturan yang jadi sorotan di UU KIA itu adalah ibu bisa ajukan cuti maksimal 6 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Suami dapat bantu istri mencapai golden period untuk keberhasilan ASI eksklusif. Istri diharapkan beristirahat dan fokus mengasihi sang buah hati.
Apindo Banten meminta agar kejelasan mengenai indikator 'kondisi khusus' yang dimaksud agar tidak multitafsir dalam penerapannya.
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan cuti melahirkan hingga enam bulan akan diberlakukan sesegera mungkin.
Kini ayah atau suami mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan berdasarkan pada peraturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disahkan DPR.
Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari.
UU KIA juga mengatur hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.
Kemudian, ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang (UU).
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.