DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Adapun UU KIA disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita, berharap UU KIA ini bisa diimplementasikan dengan baik.
"PKS berharap UU KIA dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia," kata dia kepada wartawan Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Singgung Jasa hingga Aspirasi
Lebih lanjut, Tuti mengatakan PKS menekankan paradigma penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian integral dari keluarga.
PKS juga mengapresiasi peran aktif ayah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, serta dukungan keluarga dan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang optimal.
"Kesejahteraan ibu dan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga, dan keterlibatan ayah dalam memberikan perlindungan serta pendampingan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang optimal," ucapnya.
"Penambahan kata ayah dalam kewajiban keluarga dan peran negara melalui lembaga asuhan anak juga menjadi poin penting yang diapresiasi oleh partai," imbuhnya.
Baca juga: Basuki Mengaku Menyesal karena Tapera Bikin Rakyat Marah
PKS, kata Tuti, mengapresiasi regulasi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Tuti menyebut, PKS mengapresiasi berbagai aspek UU KIA, termasuk pengakomodasian usulan dan aspirasi masyarakat yang kaya, penyertaan asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa.
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.
Tuti menambahkan, catatan positif lainnya adalah pemberian hak kepada ibu dan anak penyandang disabilitas, serta pencatatan pemberian donor ASI yang dianggap penting untuk masa depan anak terkait dengan perkawinan.
Namun, PKS menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa aspek UU KIA, seperti tidak dimasukkannya Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.
Terkini Lainnya
Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan
BERITA REKOMENDASI
Tak Penuhi Panggilan MKD DPR, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku