androidvodic.com

Tak Penuhi Panggilan MKD DPR, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan alasannya tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menghadiri sidang terkait pernyataannya soal semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945 yang digelar hari ini.

Bamsoet mengatakan, dirinya tak memenuhi panggilan karena undangan dari MKD kepadanya mendadak.

Apalagi, padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya.

Menurutnya, dirinya akan hadir jika MKD memanggilnya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD sesuai ketentuan Tata Beracara MKD Pasal 23 ayat 1.

"Undangan baru saya terima kemari sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/6/24).

Baca juga: Bamsoet Absen, MKD Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua MPR RI

Kendati demikian, Bamsoet menuturkan, Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran kepada MKD.

Selain itu, Kesekjenan MPR menyertakan flashdisk dan transkrip dari ucapan utuh Bamsoet yang menjadi materi klarifikasi.

"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," ujar Bamsoet.

Karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini membantah kabar dirinya tidak menghormati undangan MKD.

Baca juga: Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," ucap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3.

Meskipun, kata dia, dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

Apalagi, pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

Di mana, pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI.

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," ucap Bamsoet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat