INFOGRAFIS Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Ayah dapat Berapa? - News
News - DPR RI mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan yang jadi sorotan di dalam UU KIA itu adalah ibu bisa mengajukan lama cuti maksimal 6 bulan.
Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling sedikit tiga bulan pertama.
- Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama cuti berlangsung dan mendapatkan gaji secara penuh untuk empat bulan pertama, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Sementara, untuk ayah mendapatkan cuti dengan ketentuan:
- Dua hari selama mendampingi istri melahirkan.
- Tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.
- Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.
(News/Diah/Aisyah Nursyamsi)
Terkini Lainnya
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
BERITA REKOMENDASI
Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kolaborasi Kelembagaan Penting untuk Proses Hilirisasi, Sains dan Teknologi Kunci Utama
Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Perkara Timah 9 Tersangka Rampung di Bulan Juli
Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai
Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang
Hari Bhayangkara ke-78, Gus Miftah: Polri Perbaiki Citra Pasca Kasus Sambo dan Teddy Minahasa